Kuasa Hukum Korban PHK Bank BRI Ngadu Ke Disnaker Banjar, Disnaker Tampung Informasi

Kamis 20-02-2025,19:00 WIB
Reporter : Sukirman
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - Menindaklanjuti pengaduan 26 korban PHK salah satu Bank BUMN di Kota Banjar, tim kuasa hukum mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar rabu siang.

Kedatangan tim kuasa hukum untuk mengadukan kasus yang menimpa 26 karyawan yang telah kehilangan pekerjaan kurang lebih satu bulan. 

Menurut ketua tim kuasa hukum, Nana Suryana, puluhan karyawan ini diberhentikan secara sepihak tanpa aturan yang benar. Pemutusan hubungan kerja ini karena permasalahan target.

Pihaknya menanyakan penyebab gaji hanya dibayar 50 persen pada Januari 2025 dan pemblokiran rekening milik karyawan. Dirinya berniat untuk tabayun sehingga diketahui penyebab para karyawan di PHK. 

Tim kuasa hukum telah melaukan somasi kepada pihak bank BUMN, tetapi belum direspon. keputusan PHK ini langsung dari kantor wilayah di Bandung Jawa Barat. 

BACA JUGA:Indonesia Gelap’ Jadi Trending, Apa yang Sebenarnya Terjadi? Ini Penjelasannya....

BACA JUGA:Viral! Fenomena Hastag Kabur Aja Dulu di Kalangan Gen Z, Berikut Deretan Pemicu Tren Tersebut

"Pegawai BRI Banjar datang ke kami. Mereka mengadukan diberhentikan secara sepihak tanpa ada proses yang benar. Mereka di PHK terkait masalah target. Gaji yang diterima oleh pekerja yang di PHK pada bulan cuma 50 persen tanpa pemberitahuan, apa dasarnya. Rekening diblokir. Saya ingin tabayun, klarifikasi, konfirmasi apa penyebab mereka di PHK. Tiga kali, dari tiga kali somasi belum direspon padahal maksud saya mau tabayun. Untuk keputusan itu dari wilayah," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Sunarto mengatakan masih menampung informasi dari tim kuasa hukum. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan pengaduan para korban melalui kuasa hukum,

"Sementara ini kita tampung informasi dari kuasa hukum, karena secara mekanisme kita harus dapat laporan pengaduan. Selama belum menerima pengaduan, sifatnya menerima informasi. Kalau mereka melaksanakan laporan kita tindaklanjuti," ujarnya.

Nana Suryana berharap, kasus PHK sepihak dapat diselesaikan dalam kurun dua pekan. Pasalnya, para korban PHK memiliki beberapa hak yang harus dipenuhi pihak Bank BUMN tersebut. Ketika dikonfirmasi, pihak Bank BUMN di Kota Banjar ini belum bersedia memberikan tanggapan karena pimpinan tidak berada di tempat. 

BACA JUGA:Sambut Ramadan, Masjid Agung Ciamis Kaderisasi Para Da'i dan Da'iyah, Lewat Ajang Lomba Da'i Remaja

BACA JUGA:Polres Tasikmalaya Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2025, Petugas Gabungan Periksa Fisik Kendaraan

Berita Selengkapnya dalam Video  Simak B erikut :

Tags :
Kategori :

Terkait