RADARTASIKTV.ID - Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safa’Aat menyebut permasalahan bangunan di atas sungai masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Anang mengatakan, setelah dikonfirmasi ke Dinas PUTR dan Dinas Lingkungan Hidup, bangunan diatas sungai ada yang masih berkaitan dengan aset Kabupaten, namun perizinannya hampir habis lima tahun kedepan.
Komisi III pernah rapat dengan mitra kerja, bangunan diatas sungai ini harus dilakukan pembongkaran. Terutama yang tidak berizin. Akan tetapi harus ada koordinasi dengan UPTD Sungai karena ada sebagian sungai yang diurus Provinsi. Selain itu, pembongkaran bangunan yang masih berijin tidak bisa dilakukan, harus menunggu izinnya habis.
"Ternyata dikonfirmasi ke PUTR dan ke LH itu masih ada kaitannya kontrak dengan asset Kabupaten, tapi hampir habis," ujarnya.
"Komisi Tiga pernah rapat dengan Mitra Kerja, harus menganggarkan untuk pembongkaran bangunan-bangunan yang ada di sungai tapi tidak berizin, makanya saya menyuruh berkordinasi seluruh OPD dengan UPTD Sungai untuk mempermudah, karena disitu ada selokan Provinsi, ada selokan Kabupaten, ketika daerah itu kan tidak tahu, yang datangnya taunya ke daerah aja" lanjutnya.
Anang menambahkan harus menyiapkan anggaran pembongkaran bangunan di atas sungai, jika tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri akan membutuhkan biaya.
BACA JUGA:Viman Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Berdampak Pada Pelayanan, Efisiensi Agar Program Lebih Efektif
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :