Gagal Jadi Bupati Ade Sugianto Terima Putusan MK, Sebut Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

Rabu 26-02-2025,14:59 WIB
Reporter : Klendi
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - Bupati Tasikmalaya terpilih, sebelum putusan MK, Ade Sugianto, menganggap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai ketetapan hukum yang harus ditaati. hal ini diungkapkan saat ia menghadiri peringatan perjuangan KHZ Musthafa ke-81 dan milad Ponpes Sukamanah KHZ Musthafa ke-98.

Meski didiskualifikasi sebagai bupati terpilih, Ade terlihat tenang dan menerima putusan tersebut. menurutnya, putusan mk bersifat final dan mengikat serta harus ditaati oleh seluruh warga negara.

Selain menyatakan kesiapannya untuk mematuhi keputusan MK, Ade juga menyampaikan bahwa ia tetap tenang dan akan melanjutkan langkah berikutnya.

BACA JUGA:Kunker Ke Tasikmalaya, Mendikdasmen Resmikan Gedung Pembinaan Santri, Terima Hadiah Lukisan Wajahnya

BACA JUGA:Dikritik Aktivis, Ternyata Jika Diuangkan Karangan Bunga di Bale Kota Tasikmalaya Capai Rp 95 Juta

"Keputusan MK itu final dan mengikat. Sebagai warga negara, kita harus taat hukum. Tidak ada alasan untuk melawan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati terpilih hasil pilkada serentak 2024. Dalam putusannya, Mk juga memerintahkan kpu melakukan penghitungan suara ulang.

Putusan ini dibacakan dalam sidang nomor 132 PHPU.BUP-XXIII,2025 oleh hakim Suhartoyo dan Guntur Hamzah pada senin, 24 Februari 2025.

BACA JUGA:Jelang Bulan Suci Ramadan Harga Cabai Tembus Rp 80 Ribu, Permintaan Tinggi, Ketersediaan Barang Berkurang

BACA JUGA:Asep Sopari Sebut Keputusan MK Kemenangan Konstitusional, Tim Paslon Iwan-Dede Siap Bertarung di Pilkada Ulang

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

 

 

Kategori :