RADARTASIKTV.ID - Ketidakmampuan Pemkab Tasikmalaya dalam membiayai penyelenggaraan PSU diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Mohamad Zen. Dalam konferensi pers selasa siang, Zen menjelaskan kondisi keuangan daerah yang saat ini tengah mengalami defisit.
Menurut Zen anggaran pilkada sebelumnya saja harus disiapkan melalui skema cicilan dari APBD selama beberapa tahun. Sementara PSU harus dilaksanakan secepatnya sesuai amanat putusan MK.
“Kalau untuk teknis pelaksanaan, insyaallah kami akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan. Namun berhubungan dengan kemampuan anggaran, jelas kami tidak mampu. Kondisi keuangan daerah sedang defisit,” ujarnya.
BACA JUGA:Iip Miptahul Paoz Hormati Putusan MK, Ajak Masyarakat Tenang dan Serukan Kedamaian
BACA JUGA:Gagal Jadi Bupati Ade Sugianto Terima Putusan MK, Sebut Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat
Selain melaporkan kondisi fiskal kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Pemkab Tasikmalaya juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas skema pendanaan PSU.
Untuk diketahui, PSU harus dilaksanakan 60 hari setelah putusan MK dibacakan. PSU ini diputuskan setelah MK mendiskualifikasi kepesertaan Ade Sugianto dalam pilkada 2024.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :