Ingin Tiru Ciamis, Pemkab Tasik Kebut Penerapan Perda KTR, ASN Dilarang Merokok di Lingkungan Kerja

Ingin Tiru Ciamis, Pemkab Tasik Kebut Penerapan Perda KTR, ASN Dilarang Merokok di Lingkungan Kerja

Ingin Tiru Ciamis, Pemkab Tasik Kebut Penerapan Perda KTR, ASN Dilarang Merokok di Lingkungan Kerja--

RADARTASIKTV.ID - Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Alayyubi, menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya harus belajar banyak dari Ciamis dalam menciptakan lingkungan yang bersih, dimulai dari hal-hal kecil.

Salah satunya adalah percepatan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di mana nantinya lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya harus steril dari asap rokok.

Meskipun merokok adalah privasi setiap individu, Asep menekankan kepada ASN agar tidak merokok di lingkungan pemerintah.

Bila nanti ada ASN yang kedapatan melanggar aturan KTR, sejumlah sanksi disiapkan untuk mendisiplinkan. Bahkan, Asep memastikan dirinya akan menjadi contoh untuk berhenti merokok.

BACA JUGA:Wisuda Ke- 41 Unigal, Cetak 650 Lulusan Berdaya Saing Global, Calon Pemimpin Visioner dan Berintegritas

BACA JUGA:Revitalisasi Pipa Perumdam Tirta Anom Terkendala Anggaran, DPRD Dorong PDAM Buka Kerjasama Dengan Pihak Ketiga

Asep menambahkan, agar mempercepat aturan tersebut, nantinya Bupati Tasikmalaya akan mengeluarkan Perbup terkait Kawasan Tanpa Rokok.

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: