Mau Memperpanjang Sim? Baca Dulu Syaratnya…

Kamis 18-05-2023,01:33 WIB
Reporter : Admin Radartv
Editor : Admin Radartv

RADAR TV - Pertama-tama polri dan undang-undang tegas dan jelas bahwa sim harus diperpanjang, dan harus memenuhi syarat memperpanjang sim. Baca Juga : https://radartasikmalaya.tv/mengenal-sajian-tongseng-kambing-enak-kesukaan-ganjar-pranowo-rekomendasi-tongseng-kambing-di-bandung/ Dikarenakan ada undang-undang wajib kita untuk memperpanjang sim. Karena bagian dari keamanan kita berkendara secara hukum ada sim aman kita berkendara. Baca Juga : https://radartasikmalaya.tv/?p=7913&preview=true Selanjutnya, dengan sim diperpanjang membuat kita otomatis menjadi pengemudi yang baik, serta pengemudi yang sadar hukum. Baca Juga : https://radartasikmalaya.tv/mengenal-senjata-modern-mana-senjata-favorit-kamu/ Dikarenakan menjadi pengemudi sadar hukum menjadi faktor paling penting untuk memberikan edukasi keluarga dirumah akan pentingnya sim, dan memberi tahu keluarga dirumah, kalau keluarga dirumah sim sudah habis masa berlaku tinggal kasih tahu syarat memperpanjang sim. Baca Juga : https://radartasikmalaya.tv/mengenal-sajian-tongseng-kambing-rekomendasi-tongseng-kambing-di-bandung/

Berikut syarat memperpanjang sim kamu yang habis masa berlakunya via website Korlantas Polri:

Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri. Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Saat pemohon merupakan Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus ialah dokumen keimigrasian. Baca Juga : https://radartasikmalaya.tv/unik-ada-senjata-dari-tulang-mau-tahu-baca-sampai-habis/ Setelah itu, membawa SIM lama yang masih berlaku. Selanjutnya, surat keterangan lulus uji simulator. Dilanjutkan, dengan tes psikologi di aplikasi epPSi atau klik link dari aplikasi Digital Koorlantas Polri. Dikenakan biaya psikologi ini adalah Rp 37.500 dan dapat dibayar dengan e-wallet atau transfer ATM. Setelah itu, lakukan tes pemeriksaan kesehata online di laman erikkes.id. Serta ikuti, langkah diwebsite sampai sim kamu berhasil diperpanjang

Biaya Perpanjangan Sim

Terakhir, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Perpanjangan SIM A memilki biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu terdapat biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Baca Juga : https://radartasikmalaya.tv/mengenal-senjata-zaman-purba/ Selanjutnya, berikut cara memperpanjang sim via website korlantas Polri, ingat segera perpanjang sim kamu, setelah habis masa berlaku untuk membuat kamu nyaman dan membuat kamu jadi pengendara yang pintar, cerdas dalam berkendara. Demikian juga, sampai pengetahuan kamu mengenai sim kepada saudara, istri, anak sudah berkendara tentang pentingnya siap dalam berkendara, untuk membuat kita aman dan menjadi masyarakat yang mengerti tentang aturan hukum lalu lintas.****
Tags :
Kategori :

Terkait