RADARTASIKTV.ID - Setelah melalui proses penyidikan panjang, Kejaksaan Negeri Kota Banjar menetapkan Drk sebagai tersangka dugaan korupsi.
DRK yang saat itu menjabat sebagai ketua DPRD, dinilai melampaui batas kewenangannya dalam pengelolaan tunjangan.
Penyidik mendapati bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, hingga hasil audit kerugian negara. Penyimpangan diduga terjadi saat pemberian tunjangan tidak sesuai peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 .
Padahal di tahun 2020 dan 2021, saat indonesia mengalami pandemi, tunjangan masih diberikan dua kali kenaikan selama 15 bulan.
BACA JUGA:Tahun 2025 Seluruh Honorer Pemda Wajib Diangkat Jadi P3K, Dewan Kota Tasikmalaya Siap Mengawal
Kepala kejaksaan negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, menyebutkan kerugian negara dari kasus ini mencapai lebih dari 3,5 miliar rupiah.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah proses ekspos pada 14 april. Semua sepakat dan dituangkan dalam penetapan tersangka pada 16 april. Kerugian negara berdasarkan pemeriksaan mencapai 3 miliar 523 juta rupiah."lanjut sri
Sebanyak 64 orang dipanggil menjadi saksi dan lebih dari 200 dokumen telah diamankan . tersangka kini ditahan di rutan kebun waru untuk menjalani persidangan .
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :