RADARTASIKTV.ID - Pasca penetapan hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya oleh KPU, paslon nomor urut tiga Ai-Iip menyatakan akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Dari hasil rekapitulasi, paslon Ai-Iip meraih 269 ribu suara atau sekitar 30,34 persen. Sementara paslon Iwan-Dede mendapatkan 152 ribu suara, dan paslon Cecep-Asep mendulang suara terbesar sebanyak 465 ribu atau setara 52,45 persen.
Pada rekapitulasi di tingkat kabupaten, seluruh saksi dari paslon 03 tidak menandatangani hasil pleno dan memilih menempuh jalur konstitusi.
"Intinya seperti yang kami sampaikan, kami akan menggunakan hak konstitusi melakukan gugatan ke MK. Tim hukum sudah mempersiapkan seluruh dokumen untuk diajukan sesuai jadwal yang ditetapkan MK," ujar Aep.
Aep yang juga menjabat wakil ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyebut, draf hasil rekapitulasi dari KPU memang diterima, namun saksi dari paslon 03 menyampaikan keberatan secara resmi dalam pleno.
Untuk saat ini, pihaknya menyerahkan penanganan proses gugatan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.
BACA JUGA:Unjuk Rasa Warnai Proses Pleno Rekapitulasi Hasil PSU, Massa Soroti Masifnya Praktik Politik Uang
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :