RADARTASIKTV.ID - Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) melarang siswa di SD, SMP, dan SMA yang belum memiliki SIM untuk membawa kendaraan ke sekolah.
Namun, larangan ini sudah sejak dulu diterapkan, meski implementasinya belum optimal.
Seperti halnya di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Dua Kota Tasikmalaya, yang mengaku sudah jauh hari, melarang siswanya untuk membawa kendaraan ke sekolah.
Bahkan, imbauan ini selalu diingatkan baik kepada siswa saat upacara, atau kepada orang tua.
Hal ini efektif, bahkan sekolah mengarahkan siswanya untuk berangkat menggunakan sepeda, bahkan menyediakan parkir khusus sepeda.
BACA JUGA:Jelang 100 Hari Kerja, HMI Nilai Viman-Diky Belum Solutif, Ingatkan Viman Penuhi Janji
BACA JUGA:Anggota Komisi IV DPRD Tinjau Langsung Korban Keracunan MBG, Dorong Dinas Terkait Segera Ambil Sikap
Namun, pihak sekolah mengaku masih menemukan sejumlah siswa yang membandel dengan membawa motor ke sekolah, meski diparkir di area alun-alun.
“Kami pernah sampaikan ke kepolisian, jadi prinsipnya apabila ditempatkan di sekolah jadi tanggung jawab sekolah, ini di luar kami tanyakan kata polisi itu tanggung jawab di luar sekolah. Kami dukung tindakan kepolisian. Pernah anak kami dirazia di depan SMP 1 namun itu jadi kewenangan kepolisian namun tetap polisi memberi informasi ke kami. Memang beragam alasannya, ada yang alasannya jauh, ada orang tua yang tidak bisa jemput, hanya itu. Di luar itu mungkin ini ya anak muda pengen gaya-gayaan,” ujar pihak sekolah.
Peraturan Gubernur terkait larangan anak sekolah membawa kendaraan disambut baik oleh orang tua maupun siswa.
Tatan menambahkan, siswa beralasan masih nekat membawa motor ke sekolah lantaran rumahnya jauh dari sekolah, serta mengaku tak mendapat fasilitas antar jemput dari orang tua.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :