RADARTASIKTV.ID - Sejak terbentuknya Pemerintahan Kota Tasikmalaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, potensi PAD di Kota Tasikmalaya di antaranya berasal dari retribusi parkir.
Potensi parkir di Kota Tasikmalaya mayoritas memanfaatkan jalan, khususnya jalan milik Kota Tasikmalaya.
Menurut data dari Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, jumlah juru parkir resmi meningkat dari 400 menjadi 481 orang, tersebar di 43 ruas jalan dan 304 kantung parkir resmi.
Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman, memaparkan SOP petugas parkir.
Dari penampilan, petugas parkir resmi dibekali seragam atau rompi, memakai topi, dan membawa peluit.
Uen juga memaparkan SOP pelayanan petugas parkir di lapangan, mulai dari memarkirkan kendaraan, dari masuk sampai pengguna parkir kembali keluar, menjaga barang bawaan pengguna parkir, hingga memberikan karcis. Uen mengatakan jangan bayar jika petugas parkir tidak memberikan karcis.
"Untuk parkir resmi, kita kan sudah kasih seragam. Kadang kalau seragamnya basah, dia pakai rompi. Kalau parkir liar kadang dikokolor, bisa dilihat yang tidak sesuai dengan SOP. Kan ada SOP-nya. Untuk SOP-nya petugas parkir itu, yang pertama seragam lengkap ya—pakaiannya, topinya, bawa peluit. Bahkan SOP pelayanannya juga ada, dari mulai memarkirkan, dari masuk sampai pengguna parkir keluar, termasuk karcis. Sebenarnya kalau nggak dikasih karcis, jangan dibayar," ujar Uen.
Uen menambahkan, dari aturan yang ada, jika ada kehilangan sepeda motor, helm, atau barang bawaan pengguna parkir, Dishub tidak mengganti barang yang hilang. Tapi, setidaknya juru parkir harus menjaga barang-barang pengguna parkir.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :