Fraksi PKB Minta Pemkot Banjar Terbitkan Perwal Pondok Pesantren, Dorong Lahirkan Aturan Lebih Detail

Sabtu 10-05-2025,12:47 WIB
Reporter : Sukirman
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - Permintaan penerbitan Perwal Pondok Pesantren disampaikan Fraksi PKB DPRD Kota Banjar saat memberikan pandangan fraksi terkait Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau Ranwal RPJMD Kota Banjar 2025–2029 dalam rapat paripurna.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Banjar, Gun Gun Gunawan mengatakan, pihaknya menyoroti keberpihakan APBD untuk lembaga pendidikan nonformal pondok pesantren.

Pasalnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren telah terbit.

Hal tersebut menjadi acuan Fraksi PKB DPRD Kota Banjar untuk meminta Pemkot menerbitkan Perwal Pondok Pesantren.

BACA JUGA:Tak Jadi Beli Mobil Dinas, Viman Pilih Beli Truk dan Kontainer Sampah, Bentuk Keseriusan Dalam Kelola Sampah

BACA JUGA:Presiden Aksioma Rakyatis Apresiasi Kinerja Kejari, Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Banjar Harusa Jadi Pelajaran

Pihaknya siap mendorong Pemkot Banjar untuk segera menerbitkan Perwal Pondok Pesantren.

"Kami dari Fraksi PKB ini menyoroti berkaitan dengan keberpihakan kepada lembaga pendidikan nonformal, keberpihakan APBD untuk pendidikan pesantren. Kami untuk formalnya sudah memperjuangkan. Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 sudah ada. Kami di Kota Banjar sudah memiliki Perda Pesantren tahun 2022. Hari ini kami berharap Pemerintah Kota Banjar segera menerbitkan Perwal untuk pondok pesantren. Perdanya sudah ada, tinggal Perwal, kita dorong," ujarnya.

Gun Gun berharap Pemkot segera menerbitkan Perwal Pondok Pesantren sehingga lembaga pesantren mendapatkan perhatian dari pemerintah.

BACA JUGA:Dishub Lakukan Uji Petik di Beberapa Titik Lahan Parkir, Uji Petik Dilakukan Sebelum Tentukan Target Retribusi

BACA JUGA:Catat! Petugas Parkir Resmi Dibekali Seragam dan Punya SOP, Jukir Resmi Berikan Karcis sebagai SOP Pelayanan

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

Kategori :