Dewan Tanggapi Pengelolaan Parkir oleh Pihak Ketiga, Kepler: Kita Mendorong Supaya Ada Konsultan Independen

Senin 12-05-2025,11:33 WIB
Reporter : Nurohman
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - Meningkatkan capaian retribusi parkir yang belum maksimal, Pemerintah Kota Tasikmalaya berencana melakukan kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum dengan pihak ketiga.

Kebijakan tersebut disusun dalam Rancangan Peraturan Wali Kota yang diajukan sejak Oktober 2024 dan kini sedang dalam proses harmonisasi di tingkat Provinsi Jawa Barat.

Rencana ini mendapat perhatian anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi.

Kepler menekankan pentingnya dasar perhitungan yang kuat sebelum aset layanan publik dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

BACA JUGA:Soal Pengelolaan Parkir, Dishub Kota Tasik Bantah Kalah dengan Preman, Klaim Tak Pernah Temukan Jukir Liar

BACA JUGA:Lepas Ratusan Jemaah Haji, Bupati Sampaikan Pesan Mendalam, Ajak Jemaah Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

"Butuh konsultan sebagai dasar perhitungan. Kalau hasil dari konsultan ternyata bisa 3 miliar, itu menjadi rekomendasi kita kalau kita bisa berikan ke pihak ketiga. Harus jelas dulu dasar hitungnya apa. Kita dorong pemkot untuk pakai konsultan yang independen dan berintegritas. Nanti kita bisa jelas perhitungannya," ujar Kepler.

Hingga saat ini, UPTD Parkir Kota Tasikmalaya mencatat terdapat 481 juru parkir resmi yang tersebar di 43 ruas jalan dan 304 kantong parkir.

Dengan potensi yang besar namun belum tergarap maksimal, skema pihak ketiga diyakini menjadi solusi untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor parkir.

BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja, Diky Chandra Jadi Guru Dadakan, Parenting Orang Tua dan Sekolah Menjadi Kunci

BACA JUGA:Pengelolaan Parkir Dinilai Tak Jelas, Anggota Dewan Desak Wali Kota Tasik Terbitkan Aturan Terkait Parkir

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Kategori :