RADARTASIKTV.ID - Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan dan penyimpanan uang palsu.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan E-N, warga Kabupaten Serang, saat berada di areal parkir minimarket di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Tasikmalaya.
Sebanyak 395 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah berhasil diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga turut mengamankan satu unit handphone serta satu buah tas berwarna hitam.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch. Faruk Rozi menjelaskan, awalnya didapat informasi adanya rencana transaksi uang palsu di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu, tanggal 10 Mei 2025, ditemukan tersangka E-N berada di parkiran Indomaret, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Tasikmalaya.
Uang tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang di wilayah Kota Tasikmalaya dengan harga lima juta rupiah.
Tersangka mengaku memperoleh uang palsu tersebut sekitar tahun 2022 dari seseorang bernama Andi di daerah Bogor, ketika tersangka mengikuti ritual penggandaan uang.
Atas perbuatannya, E-N dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) junto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :