RADARTASIKTV.ID - Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba.
Dari operasi tersebut, tujuh tersangka yang diamankan terdiri dari pemilik toko, karyawan, dan pengedar.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 181 butir pil kuning berlogo MF, uang tunai Rp155 ribu, serta ponsel dan tas sebagai alat bantu transaksi, 39 paket tembakau sintetis, 27 butir pil berlogo Y, 698 butir obat keras, serta uang hasil penjualan senilai Rp414 ribu.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Sejumlah Kasus Kekerasan di Jalanan, Salah Satunya Pengeroyokan yang Berujung Kematian
Keempat tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bagi pengedar obat keras tanpa izin, dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sementara pengedar tembakau sintetis terancam hukuman seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara, ditambah denda miliaran rupiah.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :