Konflik Tanah Pangangonan Semakin Memanas, Kuasa Hukum Warga Ngaku Terima Ancaman

Sabtu 24-05-2025,20:44 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - Beginilah suasana aksi damai ratusan warga Kampung Picung di Kantor Desa Guranteng. Warga mempertanyakan sikap Kepala Desa Guranteng yang diduga menghalangi hak dasar mereka untuk memperoleh surat pengantar sebagai syarat pengajuan sertifikat tanah.

Audiensi yang dilakukan berakhir deadlock karena tidak ada perwakilan pemerintah desa yang hadir. Kuasa hukum warga Picung dan Antralina, Dedi Supriadi, menyayangkan ketidakhadiran kepala desa padahal warga telah bersurat secara resmi.

Dedi menyatakan, berdasarkan pengecekan lokasi bersama BPN dan pemerintah desa, tanah tersebut tidak tercatat sebagai milik siapa pun dan termasuk tanah negara. Ia menegaskan akan membawa persoalan ini ke pengadilan dan Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA:Ketua MUI Apresiasi Pendekatan Humanis Polres pada Jukir Liar, Pemerintah Harus Hadir Membawa Solusi Bersama

BACA JUGA:Baznas Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Rp 4,4 M Dana Hibah, Siap Apabila Diperlukan untuk Dilakukan Audit

Ketua RW 9 Kampung Picung, Ikin Asikin, menegaskan bahwa warga sudah menempati tanah tersebut selama puluhan tahun namun belum juga mendapatkan sertifikat.

Ikin juga menyesalkan ketidakhadiran kepala desa dalam audiensi, padahal menurutnya kades saat ini adalah orang yang ia dukung sewaktu pencalonan. Kini warga berharap kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk meninjau langsung kondisi korban dampak bencana.

Sebelumnya, para warga melakukan aksi serupa ke Badan Pertanahan Negara guna mempertanyakan hak mereka atas lahan yang telah lama dijanjikan pemerintah.

BACA JUGA:132 Pasangan Sumringah, Status Pernikahan Kini Diakui Negara

BACA JUGA:Klaim 100 Hari Kerja Viman-Diky: Sekolah Rakyat hingga Efisiensi, Karim: Tak Mewakili sebagai Jubir Resmi

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

 

Kategori :