RADARTASIKTV.ID - Beginilah momen haru yang terjadi di kediaman Cecep Nurul Yakin di Jalan Abdi Negara, Kota Tasikmalaya, Senin sore.
Cecep bersama pasangannya, Asep Sopari, melakukan sujud syukur usai mengikuti persidangan Mahkamah Konstitusi secara daring.
Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan paslon nomor urut satu, Iwan-Dede, dan nomor urut tiga, Ai-Iip, yang sebelumnya meminta pemilihan ulang atas hasil pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Pasca putusan tersebut, pasangan Cecep-Asep menyatakan kesiapan untuk kembali memimpin Tasikmalaya, serta mengajak seluruh paslon dan elemen masyarakat untuk bersatu membangun daerah.
BACA JUGA:Hujan Deras, Pasutri di Banjar Nyaris Tertimbun Longsor, Saat Kejadian Pemilik Rumah Sedang Tidur
Mereka juga menyoroti sejumlah tantangan seperti infrastruktur, cuaca ekstrem, dan pemulihan layanan publik yang sempat terganggu akibat proses PSU yang panjang.
“Alhamdulillah proses yang panjang ini kami jalani dengan ikhlas, dan kami mengajak seluruh pihak untuk meninggalkan perbedaan politik dan bergerak bersama membangun Tasikmalaya,” ujarnya.
Selanjutnya, pasangan Cecep-Asep menunggu proses penetapan KPU dan jadwal pelantikan oleh Gubernur Jawa Barat.
Mereka berharap tahapan ini selesai dalam waktu dekat agar pemerintahan di Kabupaten Tasikmalaya kembali berjalan optimal.
BACA JUGA:Sarbumusi Desak Pemkot Terbitkan Perda Perlindungan Pekerja, ini Alasannya....
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :