RADARTASIKTV.ID - Aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Galunggung Kabupaten Tasikmalaya mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah menyoroti keberadaan tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak infrastruktur.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menegaskan sikapnya terhadap aktivitas pertambangan di wilayahnya. Cecep mengaku telah mendapat pertanyaan langsung dari Gubernur terkait masalah pertambangan ini.
Menurut Cecep, tambang ilegal menimbulkan dampak ganda yang merugikan. Selain tidak memberikan pendapatan untuk negara, aktivitas tambang ilegal juga merusak infrastruktur jalan akibat beban berlebih kendaraan pengangkut material.
Bupati berjanji akan segera menindaklanjuti arahan Gubernur dengan membereskan tambang-tambang yang beroperasi tanpa izin. Sementara tambang berizin resmi akan tetap diperbolehkan beroperasi.
Ketika ditanya mengenai data tambang ilegal di kawasan Gunung Galunggung, Cecep mengaku belum memiliki data lengkap karena baru saja menjabat.
Namun, dia berencana mengumpulkan seluruh SKPD terkait, dalam rapat pimpinan selasa depan untuk membahas inventarisasi tambang.
Cecep juga mengakui adanya dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut. Menurutnya, hal ini berkorelasi dengan pesan Gubernur agar Jawa Barat menjadi Provinsi istimewa dengan infrastruktur jalan yang baik.
Bupati menekankan pentingnya infrastruktur jalan yang berkualitas untuk mendukung perekonomian masyarakat. Dengan infrastruktur yang baik, masyarakat dapat mengangkut hasil pertanian dengan biaya lebih murah, sehingga harga komoditas akan lebih terjangkau dan daya beli meningkat.
"Saya kemarin ditanya oleh Gubernur soal tambang, saya tidak anti tambang akan tetapi saya anti tambang ilegal. Kenapa? pak gubernur menitikberatkan yang ilegal karena negara rugi. Jadi ini harus disambungkan kebijakan provinsi dengan daerah, dalam percepatan pembangunan dan pembenahan," ujarnya.
Inventarisasi data tambang Galunggung ini diharapkan menjadi langkah awal penertiban aktivitas pertambangan, sekaligus upaya perlindungan lingkungan dan infrastruktur di Kabupaten Tasikmalaya.