RADARTASIKTV.ID - Aksi penggerebekan dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Tasikmalaya terhadap sembilan pelaku peredaran narkoba.
Para tersangka berinisial DR, UBK, YE, IDE, RH, MW, I, RF, dan RM. Meski tidak tergabung dalam satu jaringan, namun semua tersangka menggunakan modus operandi yang sama.
Keunikan kasus ini terletak pada penggunaan media sosial instagram sebagai platform penjualan. Para pelaku memasarkan tembakau sintetis dan obat keras tanpa izin melalui akun media sosial, kemudian melakukan transaksi secara langsung dengan pembeli.
BACA JUGA:Tiga Pelajar Terlibat Kasus Narkoba di Kota Banjar, Diserahkan Ke Balai Pemasyarakatan Khusus Anak
Target pasar para pengedar cukup beragam. Konsumen mereka pun berasal dari berbagai kalangan, mulai pelajar sma, karyawan swasta, hingga pengangguran usia muda. Polisi menduga suplai narkotika berasal dari bandar besar di Bandung yang saat ini masih dalam pengejaran.
Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. para tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :