Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian Perlu Komitmen Bersama, Perda Perlindungan LP2B Harus Ditegakkan Pemerintah

Sabtu 21-06-2025,12:49 WIB
Reporter : Hasbi
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - 12 Ribu hektare lahan pertanian tersisa di Kota Tasikmalaya. Alih fungsi lahan memang menjadi momok menakutkan ketika pembangunan daerah, terus dilakukan. Pemerintah berperan besar, bahwa lahan pertanian yang ada perlu dilindungi.

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, saat pelantikan DPC HKTI Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk melindungi 12 ribu hektare lahan tersebut, caranya menurut Viman dengan regulasi.

“Kita cegah alih fungsinya dengan regulasi,” ungkapnya.

BACA JUGA:Lahan Gambut Sukses Disulap Jadi Kebun Pepaya Produktif, Dalam Sepekan Bisa Panen hingga Beberapa Kali

BACA JUGA:Geruduk Kantor Bupati Tasik, PMII Sampaikan 4 Tuntutan, Pemerintahan Baru Diminta Komitmen Bereskan Masalah

Hal ini juga didorong Ketua HKTI Kota Tasikmalaya, Gilman Mawardi, bahwa Pemkot harus melakukan antisipasi peralihan lahan dengan penegakan peraturan daerah tentang perlindungan lahan LP2B yang harus betul dilakukan.

“Pemkot Tasikmalaya untuk antisipasi peralihan lahan sudah dibikinkan perda disitu tidak boleh ada alih fungsi, harus ada komitmen bersama,” ujarnya.

Gilman menambahkan, untuk melindungi lahan pertanian ini tak bisa hanya oleh pemerintah, melainkan perlu komitmen bersama semua pihak.

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Kategori :