RADARTASIKTV.ID - Untuk kali ketiga, audiensi antara alarm dan kuasa hukum ahli waris dengan Pemkot Banjar kembali digelar. Audiensi masih membahas soal kepemilikan tanah di wilayah Kecamatan Langensari, yang kini menjadi aset Pemkot Banjar. Ahli waris meminta hak keadilan atas kepemilikan tanah tersebut yang telah dibangun rumah sakit dan sekolah.
Kuasa hukum ahli waris, P. Cahyo purnomo mengaku belum puas dengan hasil audiensi yang digelar untuk kali ketiga ini. Cahyo menyebut pemkot meminta waktu satu pekan kedepan untuk menyiapkan dokumen kepemilikan tanah tersebut. Pihaknya kini berencana menempuh upaya hukum.
"Hasil audiensi hari ini belum memuaskan. Pihak Pemkot Banjar meminta tenggat waktu satu minggu untuk menyiapkan dokumen atau aset desa yang informasinya tidak ada. Ini menjadi dasar kepemilikan tanah milik kota. Kita yang terakhir, ketika disampaikan ada aset atau tidak kita akan lakukan langkah hukum," ujarnya.
Sementara kepala badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah Kota Banjar, Asep Mulyana mengatakan, dirinya belum mendapatkan dokumen dan pihak-pihak akan menelusuri atau mencari keberadaan dokumen kepemilikan tanah tersebut.
"Ini yang sementara ini belum mendapatkan dokumen. Tadi sewaktu pertemuan, saya ditugaskan langsung oleh Pak Wali untuk menelusuri, mencari keberadaan dokumen-dokumen tersebut," ujarnya.
Rencananya, pertemuan atau audiensi kembali digelar pekan depan. Audiensi berikutnya diharapkan menemukan solusi untuk kedua belah pihak.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :