RADARTASIKTV.ID - Peringatan Hari Ulang Tahun ke 80 Republik Indonesia menjadi hari kebahagiaan bagi warga binaan lapas kelas II B Banjar. Pihak Lapas Banjar memberikan remisi umum kepada 409 orang, dan remisi dasawarsa 432 orang.
Kepala Lapas Kelas II B Banjar, Amico Balalembang menuturkan, dari ratusan warga binaan yang menerima remisi, 5 diantaranya bebas langsung tepat pada 17 agustus 2025.
Amico menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi warga untuk mendapatkan remisi. Salah satunya, warga binan telah memenuhi persyaratan administratif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar di buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.
BACA JUGA:Panjat Pinang: Seru, Lelah, dan Sarat Makna di Hari Kemerdekaan
BACA JUGA:Merah Putih Simbol yang Menyatukan Bangsa: Sarat Makna dan Nilai Filosofi
Dirinya berpesan warga binaan yang telah bebas dapat berbaur dengan masyarakat dan memberikan manfaat untuk masyarakat.
"Lapas Banjar memberikan remisi umum sebanyak 409 orang dan remisi dasawarsa 432 orang. Yang pulang hari ini langsung 5 orang, remisinya diserah langsung oleh Wali Kota Banjar. Sebetulnya syarat khususnya sama, sebetulnya mereka sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif. Namun, dihitung hari ini tepat hari ini pulang. Mereka bisa dipulangkan hari ini. Pesannya, kepada warga binaan mudah-mudahan bisa kembali berbaur ke masyarakat jadi warga binaan yang bermanfaat, berguna untuk masyarakat dan negara," ujarnya.
Amico menambahkan total warga binaan lapas kelas II B Banjar sebanyak 479 orang, sebagian besar menerima remisi umum dan dasawarsa.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :