Yuk Belajar Lagi..!! Begini Cara Mudah Hitung Zakat Mal dan Pajak Penghasilan Kamu

Selasa 02-09-2025,12:30 WIB
Reporter : Arip Hidayat
Editor : Arip Hidayat

BACA JUGA:Pedagang Online Kena Pajak! Pemerintah Ketatkan Aturan Baru Usaha di Marketplace, Ini Besarannya

Berbeda dengan zakat yang berlandaskan syariat, pajak penghasilan (PPh) berlandaskan undang-undang. Setiap orang yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak.

Besaran PTKP (berdasarkan aturan terbaru) yakni Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi.

Tambahan Rp4,5 juta untuk status menikah. Tambahan Rp4,5 juta per tanggungan (maksimal 3 orang). 

Sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPh orang pribadi progresif:

Penghasilan sampai Rp60 juta: 5%

Di atas Rp60 juta – Rp250 juta: 15%

Di atas Rp250 juta – Rp500 juta: 25%

Di atas Rp500 juta – Rp5 miliar: 30%

Di atas Rp5 miliar: 35%

Yuk Kita Belajar Menghitung Pajak Penghasilan

Hitung penghasilan bruto setahun. Kurangi dengan PTKP untuk mendapat penghasilan kena pajak (PKP). Terapkan tarif pajak progresif.

Contoh:

Seorang karyawan lajang berpenghasilan Rp10 juta per bulan → Rp120 juta setahun.

PTKP = Rp54 juta

PKP = Rp120 juta – Rp54 juta = Rp66 juta

Kategori :