PPh terutang:
BACA JUGA:Pemkot Banjar Dukung Program Penghapusan Pajak Kendaraan, Warga Diminta Manfaat Program Tersebut
BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan, Rumah Zakat Selenggarakan Aksi Bersih-Bersih Sungai di Tasikmalaya
Rp60 juta × 5% = Rp3.000.000
Rp6 juta × 15% = Rp900.000
Total = Rp3.900.000 setahun (atau Rp325.000 per bulan).
Bagaimana Hubungan Zakat dan Pajak?
Pemerintah memberi kemudahan agar umat Islam tidak merasa terbebani. Zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ resmi dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Jadi, kewajiban agama dan kewajiban negara bisa berjalan beriringan.
Menghitung zakat dan pajak sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Zakat mal ditetapkan 2,5% dari harta yang sudah mencapai nisab, sementara pajak penghasilan dihitung berdasarkan aturan tarif progresif dengan memperhitungkan PTKP.
Dengan menunaikan keduanya secara benar, seorang Muslim sekaligus warga negara telah menunaikan kewajiban spiritual dan sosial: membersihkan harta di hadapan Alloh SWT, serta berkontribusi nyata pada pembangunan bangsa dan negara.