Demo Buruh 28 Agustus 2025, 6 Tuntutan di Depan DPR : Stop PHK Massal hingga Naikkan Upah Minimum 2026

Rabu 27-08-2025,18:00 WIB
Reporter : Neng Santika
Editor : Hilmi Pramudya

4. Hentikan PHK Massal dengan Satgas Khusus

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terus terjadi dengan alasan efisiensi. Buruh menuntut pemerintah membentuk Satgas khusus untuk menghentikan praktik ini dan memberikan perlindungan nyata kepada pekerja.

5. Reformasi Sistem Pajak untuk Buruh

Sistem perpajakan saat ini dianggap memberatkan pekerja. Buruh menuntut agar PTKP dinaikkan dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta menghapus pajak untuk pesangon, tunjangan hari raya (THR), dan jaminan hari tua (JHT). Reformasi pajak ini diyakini akan meringankan beban buruh.

6. Segera Sahkan RUU Ketenagakerjaan Baru

Buruh menekankan pentingnya pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana mandat putusan MK Nomor 168 Tahun 2024.

BACA JUGA:Fakta-Fakta Menarik Tentang Peringatan Hari Buruh Atau Mayday Di Indonesia

BACA JUGA:Upah Belum Dibayar, Buruh Garmen Geruduk Kantor Bupati

RUU ini diharapkan lebih melindungi hak pekerja dibandingkan regulasi lama yang dianggap tidak berpihak pada buruh.

Koordinator aksi menegaskan bahwa keenam tuntutan ini lahir dari realitas yang dialami buruh sehari-hari. Mereka berharap DPR dan pemerintah tidak lagi menutup mata, karena buruh adalah tulang punggung ekonomi nasional.

Aksi 28 Agustus nanti diprediksi menjadi momentum penting untuk mendesak perubahan kebijakan yang lebih adil bagi pekerja Indonesia.

Dengan semakin dekatnya tanggal aksi, berbagai persiapan terus dilakukan oleh serikat pekerja di seluruh Indonesia. Diperkirakan ribuan massa akan bergerak serentak menuju Jakarta untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Aksi ini diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi pemerintah dalam melakukan evaluasi terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan buruh.

 

Kategori :