RADARTASIKTV.ID - Kebijakan ini merupakan instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 0007 Tahun 2025 untuk meningkatkan kualitas kinerja ASN. Melalui aplikasi sadasbor, setiap ASN harus melaporkan aktivitas harian dengan bukti foto dan koordinat lokasi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Iing Farid Khozin menegaskan, sebagai abdi negara harus ada bukti nyata dari pekerjaan, bukan hanya datang ke kantor dan pulang tanpa hasil yang jelas.
Aplikasi sadasbor yang sebelumnya hanya untuk laporan elektronik, kini dilengkapi fitur bukti foto dan koordinat lokasi.
Konsekuensi bagi ASN yang tidak melengkapi laporan cukup tegas. Tunjangan TPP akan dipotong 3 persen per hari. Pada tahun lalu, sekitar 100 juta rupiah anggaran tunjangan ASN tidak tercairkan karena laporan tidak lengkap.
"Ini ada dalam Perbup yang sudah lama, tapi sekarang diperkuat dengan instruksi Bupati, dalam salah satu pasalnya laporan harian harus dilengkapi dengan eviden. sekarang lebih mudah karena bisa langsung melaporkan lewat aplikasi tanpa kesulitan"
Sistem ini juga memungkinkan penilaian dua arah antara atasan dan bawahan. ASN dapat menilai kinerja atasannya, begitu juga sebaliknya. Hal ini diharapkan menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut