RADARTASIKTV.ID - Empat Raperda telah ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Kota Banjar. Satu diantaranya yakni Perda penataan dan pemberdayaan PKL Kota Banjar.
Perda tersebut merupakan Raperda inisiatif tahun 2023 hasil pembahasan anggota DPRD Kota Banjar sebelumnya, dan dibahas kembali Bapemperda karena panitia khusus yang membahas Raperda bubar.
Ketua sementara DPRD Kota Banjar, Sutopo mengatakan, setelah ditetapkan, Perda ini akan diserahkan gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.
Wali Kota Banjar, Sudarsono menyebut akan menempatkan PKL di lokasi yang lebih representatif. penataan PKL diutamakan PKL yang berjualan sore hari.
Wali kota menjelaskan PKL yang berjualan sore menjadi prioritas untuk ditempatkan di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Sudarsono Kota Banjar. Sementara penataan PKL di kawasan lainnya menyusul.
BACA JUGA:Rugikan Negara Hingga Rp 8,7 Miliar, 5,5 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Dimusnahkan
Perda penataan dan pemberdayaan PKL masih menunggu hasil evaluasi gubernur Jawa Barat. Namun Wali Kota Banjar akan menerbitkan Perwal yang mengatur secara rinci PKL agar naik kelas..
BACA JUGA:Fun Run Seru dan Meriah, Lari Santai Bareng Teman untuk Weekend Lebih Sehat, Happy, dan Penuh Energi
BACA JUGA:Murni Aksi Sosial, Gandara Group Siap Bangun Masjid Tanpa Pengajuan Proposal
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :