RADARTASIKTV.ID - Dinas perhubungan Kota Tasikmalaya kembali menegaskan pelaksanaan kebijakan karcis parkir gratis di seluruh titik parkir tepi jalan umum.
Penegasan ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban layanan parkir, sekaligus memastikan transparansi penerimaan retribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Diwajibkannya penggunaan karcis untuk para juru parkir saat memungut biaya parkir di satu sisi bisa mencegah kebocoran retribusi.
Namun jatah karcis yang terbatas terkadang membuat juru parkir kebingungan.
Terkait keluhan karcis habis, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan menjelaskan masalah tersebut terjadi karena jeda administratif pencetakan yang biasanya dilakukan pada triwulan ketiga, bukan karena kekurangan anggaran.
BACA JUGA:Belum Diketuk Palu, UMK Kota Banjar 2026 Diperkirakan Naik Jadi Rp 2.322.000
Iwan menegaskan penguatan regulasi tidak akan berhenti tanpa pengawasan yang konsisten terhadap juru parkir maupun kolektor. Dishub berharap proses ini menciptakan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat. Penggunaan karcis harus menjadi budaya kerja yang melekat, bukan sekadar formalitas yang mudah diabaikan.
BACA JUGA:Muhammadiyah Tasik Berencana Bangun Rumah Sakit, Klinik Utama Akan Ditingkatkan Jadi RS Tipe D
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :