RADAR TV – Syarat sapi qurban yang layak belum diketahui oleh orang banyak. Padahal, qurban adalah salah satu ibadah yang sudah tidak usah diragukan keabsahannya. Ibadah kurban sendiri merupakan satu dari sekian banyak ibadah yang waktu pelaksanaanya berada di bulan Dzulhijjah. Qurban dilaksanakan pada hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah. Atau bisa pada hari tasyrik . Yaitu tiga hari berturut-turut setelah Idul Adha, Tanggal 10-13 Dzulhijjah.
Sejarah Ibadah Qurban
Secara Historis, ibadah qurban berkaitan erat dengan peristiwa perintah penyembelihan Nabi Ismail oleh Nabi Ibrahim.BACA JUGA: JELANG IDUL ADHA, 800 SAPI DI CIAMIS VAKSIN PMK
Ketika itu, Nabi Ibrahim menerima wahyu dari Allah melalui mimpi. Isinya, mengenai penyembelihan Nabi Ismail yang merupakan anaknya sendiri. Luar biasanya, Nabi Ismail dengan mantap bersedia untuk melaksanakan apa yang Allah titipkan tersebut, tanpa bimbang, tanpa ragu. Kemudian, sesaat sebelum penyembelihan, setelah suasana haru biru percakapan perpisahan antara Ayah dan Anak, sebuah keajaiban datang. Pisau yang Nabi Ibrahim gunakan sama sekali tidak bisa melukai Nabi Ismail. Ketajaman pisau tersebut tidak bisa sama sekali melukai kelembutan leher Nabi Ismail.
BACA JUGA: Ini yang Harus kalian lakukan Saat Ketinggalan Pesawat, Jangan Panik!
Saat itu lah, Allah menurunkan perintah yang merupakan penjelas dari semuanya. Allah memerintahkan untuk mengganti sembelihan dengan sesuatu yang disebut dzibhul ‘adzhim (sembelihan yang agung). Akhirnya, penyembelihan Nabi Ismail tidak terjadi. Perintah Allah tentang penggantian telah turun. Kisah ini terabadikan dengan jelas dalam Al-Qur`an Surat ayat 102 sampai 108.
Syarat-Syarat Sapi Qurban yang Layak
Paparan di atas telah menunjukan tendensi bahwa kurban bukanlah hal yang main-main. Bahkan, sembelihan qurban mempunyai sebutan sembelihan yang agung.BACA JUGA: Cara Membatalkan dan Refund Tiket Pesawat di Traveloka, Anti Ribet!
Karenanya, tidak semua Sapi bisa pembaca qurbankan. Bagi pembaca yang akan melakukan ibadah kurban tahun ini, simak syarat-syarat berikut ini. Secara umum, ketentuan atau kriteria dari hewan qurban dapat pembaca temukan dalam hadis. Al-Tirmidzi adalah perawi hadis yang termuat dalam Sunan Abu Dawud tersbut. Dalam Hadis tersebut, setidaknya terdapat 4 kriteria yang tidak sah jika pembaca pilih sebagai hewan untuk kurban. Empat hal tersebut adalah:
BACA JUGA: Luncurkan Smart TV, Ini Spesifikasi dan Harga Smart TV Realme
- Yang (matanya) jelas-jelas buta (picek)
- Yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit
- Yang (kakinya) jelas-jelas pincang
- Yang (badannya) kurus lagi tak berlemak