Mobil Dinas Wali Dan Wakil Wali Kota Banjar Dijual Tanpa Lelang, isebut Dibolehkan Sesuai Aturan

Mobil Dinas Wali Dan Wakil Wali Kota Banjar Dijual Tanpa Lelang, isebut Dibolehkan Sesuai Aturan

Mobil Dinas Wali Dan Wakil Wali Kota Banjar Dijual Tanpa Lelang, Penjualan Tanpa Lelang Dibolehkan Sesuai Aturan--

RADARTASIKTV.ID - Rencana pengadaan Mobil Dinas Untuk Wakil Wali Kota Banjar dan Patwal menjadi perhatian Kepala Daerah, Sudarsono.

Pasalnya, kondisi Dua Kendaraan Dinas yang ada kerap kali mengalami kerusakan. Hal ini menjadi salah satu dasar atau prioritas Pemkot Banjar dalam merencanakan pengadaan Mobil Dinas.

Namun, Sang Kepala Daerah menanyakan keberadaan Mobil Dinas yang digunakan Wali Dan Wakil Wali Kota sebelumnya, Ade Uu Sukaesih dan Nana Suryana. Padahal, kedua Kendaraan Dinas tersebut masih dalam kondisi baik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Aset Daerah BPKPD Kota Banjar, Engkos Kosim, menjelaskan dua unit Mobil Dinas yang digunakan Wali Dan Wakil Wali Kota Banjar sebelumnya telah melalui penjualan tanpa lelang. Penjualan tanpa lelang ini dibolehkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penjualan Milik Negara atau Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

BACA JUGA:Lebih dari 100 Rekening Penerima Bansos Terdeteksi Judol, Calon Penerima Tidak Dapat Bansos

BACA JUGA:Bupati Tasik Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi, Kebijakan Cut Off Proyek Dinilai Rugikan Negara Rp700 Juta

Engkos menambahkan, Kendaraan Dinas kini telah berubah Kepemilikan. Kedua kendaraan Berplat Hitam tersebut Resmi menjadi Milik Ade Uu Sukaesih Dan Nana Suryana. Keduanya disebut telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku dalam peraturan Pemerintah tersebut.

BACA JUGA:Mahasiswa KKN UNCIP Gelar Acara

BACA JUGA:Renovasi Gedung DPRD Jabar Ditaksir Mencapai Rp 1 Miliar, Gerbang Utama Gedung DPRD Jabar Masih Ditutup

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: