RADAR TASIK TV - KPU Kota Banjar telah menetapkan DCT anggota DPRD Kota Banjar sebanyak 330 orang.
Setelah ditetapkan, aktivitas ratusan calon wakil rakyat harus mematuhi aturan tentang pemilu. pasalnya masa kampanye baru akan dimulai 28 November mendatang.
Koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipatif masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Kota Banjar, Wahidan mengatakan, pasca penetapan DCT anggota DPRD Kota Banjar.
Pihaknya mengimbau seluruh partai politik peserta pemilu tidak menggelar pertemuan yang berpotensi melanggar pemilu.
BACA JUGA:Menelusuri Filosofi dan Kecantikan dalam Baju Adat Minangkabau
Parpol peserta pemilu hanya dibolehkan menggelar pertemuan untuk internal caleg yang masuk DCT, pengurus partai dan kader pemegang kartu tanda anggota partai.
Jika melanggar, sanksi yang diberikan yakni mulai dari pembatalan sebagai caleg di DCT hingga pidana pemilu.
Imbauan untuk partai politik peserta pemilu berlaku pasca penetapan hingga memasuki masa kampanye pada 28 November mendatang.
Parpol atau calon anggota DPRD Kota Banjar diminta tidak mencuri start kampanye.
Simak Selangkapnya Dalam Berita Video Berikut Ini: