Berikan Gaji Di Bawah UMK, 80 Perusahaan Dibina Disnaker

Kamis 23-11-2023,15:26 WIB
Reporter : Hasbi
Editor : Nurohman

RADAR TASIK TV - Polemik kenaikan UMK di sejumlah daerah selalu memanas. Salah satunya di Kota Tasikmalaya yang pada 2023 ini UMK di Kota Tasikmalaya adalah lebih dari 2,5 juta rupiah.

Dewan pengupahan masih merumuskan nominal kenaikan UMK untuk 2024 meski buruh meminta kenaikan di angka 16 persen.

Namun yang menjadi perhatian adalah bagaimana UMK ini bisa diterapkan di perusahan di Kota Tasikmalaya yang jumlahnya lebih kurang 600-an perusahaan.

Kepala dinas tenaga kerja Kota Tasikmalaya Dudi Ahmad Holidi menuturkan sedikitnya ada 80 perusahaan di Kota Tasikmalaya yang menggaji karyawannya di bawah UMK.

Pihaknya pun tengah melakukan pembinaan pada puluhan perusahaan tersebut.

Namun tak semua pengusaha wajib mengaplikasikan berdasakan besaran UMK. Seperti UMKM, mereka memiliki rumusan tersediri dalam menetapkan upah minimum, yang berbeda dengan perusahaan formal lainnya.

Dudi mengaku pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan saja terhadap perusahaan tersebut. Masalah penindakan sepenuhnya berada pada kewenangan pemerintah provinsi.

BACA JUGA:Buat Kamu yang Baru Belajar Main Gitar, Coba Deh 10 Chord Lagu Yang Gampang Ini!

Simak Selengkapnya Dalam Berita Video Berikut Ini:

Kategori :