RADAR TASIK TV - Menjelang tahapan masa kampanye pemilu 2024, KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar sosialisasi titik lokasi alat peraga kampanye, kepada seluruh partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Tasikmalaya .
Sosialisi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh partai politik, terkait tempat mana saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah, KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan sebanyak 3.223 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) , yang tersebar di 39 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.
Sosialisasi titik lokasi pemasangan APK ini dilakukan berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu , dimana seluruh parpol peserta pemilu harus mengikuti aturan pemasangan APK di titik lokasi yang sudah ditetapkan KPU, jika tidak , maka APK tersebut akan ditertibkan.
Simak Selengkapnya Dalam Berita Video Berikut Ini: