RADAR TASIK TV- Cara pembayaran pajak motor secara online merupakan opsi yang praktis bagi banyak orang. Sekarang, para pemilik motor dapat membayar pajaknya lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Kamu bisa melakukannya tanpa harus repot keluar rumah atau ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Bukti pembayaran pajak motor akan langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Dengan hadirnya SIGNAL, prosespembayaran pajak motor tahunan jadi lebih gampang. Bayar pajak motor (cara bayar pajak motor online) bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun.
BACA JUGA:Jangan Kena Denda! Simak Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi ini, yang dikembangkan oleh Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia), bisa digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP dalam satu Kepala Keluarga (KK), jadi lebih praktis.
Jika terlambat, pembayaran pajak kendaraan online melalui aplikasi SIGNAL masih bisa dilakukan hingga 2 bulan setelah jatuh tempo. Tak perlu lagi stiker pengesahan jika membayar pajak kendaraan via aplikasi SIGNAL.
Dengan membayar pajak kendaraan (bayar pajak motor online) lewat SIGNAL, tidak perlu lagi ke kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online
Jika Anda masih bingung tentang cara bayar pajak motor online melalui aplikasi SIGNAL, simak penjelasan berikut ini.
Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL:
Registrasi Akun SIGNAL:
Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
Buka aplikasi tersebut di smartphone.
Isi data pribadi seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat email, nomor HP.
Buat kata sandi.