Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Mudah Gak Harus Keluar Rumah

Senin 11-12-2023,08:30 WIB
Reporter : Ima Hilmayanti
Editor : Ima Hilmayanti

Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi wajah dengan swafoto.

Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS.

Setelah registrasi berhasil, lakukan verifikasi ulang melalui link yang dikirim SIGNAL ke email yang didaftarkan.

BACA JUGA:Ingin Mengecek Pajak Mobil? Ikuti Panduan Sederhana Ini

Mendaftarkan Kendaraan:

Pilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'.

Pilih kendaraan atas nama sendiri.

Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Mendaftarkan Kendaraan Orang Lain:

Klik tombol tambah data kendaraan untuk menambahkan dokumen kendaraan.

Isi nama pemilik kendaraan, jika milik istri atau anak dalam satu KK, pilih opsi 'Milik Keluarga satu KK'.

Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor, Nomor Rangka 5-digit terakhir, NIK pemilik kendaraan, dan unggah foto KTP.

Setelah semua terisi, klik 'Lanjut' untuk menambahkan dokumen.

BACA JUGA:Kejar Target, Bapenda Datangi Sejumlah Penunggak Pajak

Pembayaran Pajak Motor Online:

Lakukan proses pengesahan STNK di aplikasi SIGNAL untuk mendapatkan Kode Bayar.

Kategori :