RADAR TASIK TV - Tiga orang pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang, masing-masing berinisial I-S, A-S dan A-A, diringkus satuan narkoba Polres Ciamis.
Para pelaku diringkus di tempat persembunyiannya masing-masing, dari tangan mereka, polisi berhasil menyita berbagai jenis barang haram seperti sabu dan ganja, serta obat-obatan terlarang,seperti tramadol, grantusif dan hexymer.
Dari para pelaku polisi menyita ganja seberat 12,76 gram dan sabu seberat 25,68 gram,
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku kini sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Ciamis, serta dijerat pasal 138 ayat 2 dan 3, junto pasal 435 junto pasal 436 ayat 2, undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Warga Ciamis Serbu Sembako Murah Ganjar-Mahfud, Sepaket Dijual Hanya Rp 5.000 Rupiah
Simak selengkapnya dalam berita videdo berita ini: