BACA JUGA:5 Kuliner Ekstrem di Indonesia, Nomor 3 Pasti Tidak Akan Tega Menyantapnya!
Makruh Tanzih artinya meninggalkannya jauh lebih baik.
Bagaimana menurut Majelis Ulama Indonesia hukum mengonsumsi daging kuda?
Dikutip dari situs mirror.mui.or.id daging kuda hukumnya halal karena teemasuk kategori hewan ternak.
Pada zaman Rasulullah Saw pernah ada larangan memakan daging kuda. Tetapi larangan itu sifatnya temporal (sementara).
BACA JUGA:10 Oleh-Oleh Yang Wajib Dibeli Saat Liburan Ke Yogjakarta
Kuda saat itu sedang dibutuhkan sebagai kendaraan perang. Jadi dilarang untuk disembelih untuk dimakan.
Hadist lain yang diriwayatkan Jafar bin Abdillah disebutkan: “Kami.pernah bersafar bersama Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam, dan kami makan daging kuda dan minum susunya.” (HR Ad-Daruqutji, al-Baihaqy. An-Nawawu mengatakan sanadnya shahih).
Halalnya daging kuda berdasarkan para ulama karena kuda tidak termasuk hewan yang diharakamkan.
Misalnya karena kategori hewan buas, bertaring, menjijikan, dan memakan najis (jallalah).
BACA JUGA:7 Rekomendasi Kuliner Legendaris Di Bandung, Dijamin Bikin Nagih
Hadist riwayat Ibnu Umar menyatakan.”Rasulullah shalallahu ‘apaihi wa sallam melarang dari.memgkonsumsi hewan jalallah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR Abu Dawud nomor 3785 dan At-Thirmidzi no.1824).
Ustadz Abdul Somad ketika ada jamaah menanyakan daging kuda menyampaikan kalau hukumnya halal.
Daging kuda memang dihalalkan untuk dimakan. Namun para ulama tetap mengharuskan dalam penyembelihannya secara Sayar’i.
Nah, kalau sudah mendapat penjelasan kehalalannya, tinggal nyali kamu berani nggak memakannya.
BACA JUGA:20 Ucapan Selamat Tahun Baru 2024, Sederhana Tapi Berkesan