Sepanjang Tahun 2023 Kasus Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota didominasi Kasus Tiga C
RADAR TASIK TV -Sepanjang tahun 2023 kasus kejahatan terbanyak yang terjadi di wilayah hokum Polres Tasikmalaya Kota adalah kejahatan kasus tiga C, penggelapan dan penganiayaan.
Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, saat konferensi pers akhir tahun di Mako Polresta Tasikmalaya (31/12/2023).
Kasus Tiga C sendiri yaitu Curas, Curat dan Curanmor dimana selama tahun 2023 terdapat 346 laporan yang masuk kepada pihak kepolisian. Curanmor sudah tidak asing didengar oleh masyarakat.
Kasus curas sendiri lebih kepada pelaku saat beraksi mengambil barang seseorang yang bukan haknya secara paksa sampai melukai.
BACA JUGA:Masih Ingat Kasus Dugaan Malpraktek Klinik Alifa Tasikmalaya? Begini Perkembannya Sekarang...
BACA JUGA:Update Suasana Alun-Alun Sumedang Pascagempa, Warga: Gak Seperti Biasanya, Sepi Banget....
Sementara pencurian dengan pemberatan (Curat) dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian tidak dengan kekerasan.
Kapolres menghimbau agar masyarakat bisa waspada, terutama saat akan bepergian dan meningalkan kendaraan bermotor di luar rumah untuk memastikan lingkungan aman sebelum meninggalkan rumah.
“Dominasi kejahatan yang menonjol di wilayah hokum Polres Tasik Kota tentunya didominasi kasus tiga C dan penggelapan dan penganiayaan.
Saya menghimbau agar masyarakat tidak menjadi korban curanmor, apabila meninggalkan rumah, lingkungan sekitar pastikan dulu aman.” Ujar AKBP Joko.
AKBP Joko menambahkan terdapat beberapa wilayah yang rawan tindak kejahatan seperti wilayah hokum Polsek Indihiang, Polsek Cihideung serta Polsek Tawang.
“Ada beberapa wilayah daerah rawan yaitu ada tiga polrek yang pertama adalah wilayah hukum Polsek Indihiang, Polsek Tawang dan Polsek Cihideung.” Tambahnya.
Dari evaluasi tersebut pihaknya akan membuat kegiatan polisi yang bersifat prefentif agar tindak kejahatan di wilayah tersebut bisa ditekan.***