Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU
Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga
Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat
Dokumen yang diperlukan:
Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili
Pas foto berwarna berukuran 3x4 satu lembar
Menandatangani surat pernyataan
Anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan
Pendaftaran dapat diwakilkan jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri
Perwakilan harus dibekali surat kuasa dengan materai
BACA JUGA:Tahapan Seleksi PPPK Terbaru 2024, Lengkap Dengan Syarat Pendaftaran Yang Harus Disiapkan
Cara Mengurus KIS secara Offline
Datang lansung ke kantor BPJS
Siapkan berkas-berkas persyaratan yang telah ditulis diatas.
Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.