Ingat, Supaya Bisa Berobat Gratis Anak Baru Lahir Wajib Daftar KIS, Caranya Bisa Offline Maupun Online...

Sabtu 06-01-2024,18:23 WIB
Reporter : Hilmi Pramudya
Editor : Hilmi Pramudya

Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU

Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga

Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat

 

Dokumen yang diperlukan: 

Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili

Pas foto berwarna berukuran 3x4 satu lembar

Menandatangani surat pernyataan

Anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan

Pendaftaran dapat diwakilkan jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri

Perwakilan harus dibekali surat kuasa dengan materai

BACA JUGA:Tahapan Seleksi PPPK Terbaru 2024, Lengkap Dengan Syarat Pendaftaran Yang Harus Disiapkan

Cara Mengurus KIS secara Offline 

Datang lansung ke kantor BPJS

Siapkan berkas-berkas persyaratan yang telah ditulis diatas.

Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.

Kategori :