Perlu diingat, program KIS ditujukan hanya untuk masyarakat kurang mampu dan tidak memiliki pembagian kelas.
Biaya pelayanan KIS sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Sedangkan BPJS menyediakan layanan kesehatan untuk masyarakat kelas menengah hingga atas dengan tiga kelas berbeda, yaitu kelas I, kelas II, dan kelas III, dengan iuran bulanan yang berbeda-beda.