Dinilai Ganggu Pengguna Jalan, Parpol Diminta Tertibkan APK Melangggar Secara Mandiri
RADAR TASIK TV - Bawaslu Kota Banjar telah melayangkan surat permohonan penertiban APK melanggar kepada Satpol PP Kota Banjar.
Namun, Satpol PP belum bereaksi dengan alasan akan melakukan diskusi dan menginventarisir APK yang dianggap melanggar aturan sesuai keputusan Wali Kota Banjar.
Kepala satuan polisi pamong praja Kota Banjar, Irwan Adhiawan mengatakan sebelum penertiban digelar, pihaknya akan melayangkan surat kepada parpol peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar secara mandiri.
BACA JUGA:Sederet Bansos 2024 Yang Akan Cair Awal Tahun, Cek Info Lengkapnya Disini!
BACA JUGA:Cara Buka Rekening BRI Online, Lengkap Dengan Syarat-Syarat dan Link Pendafaran
Pasalnya, penertiban secara mandiri dinilai lebih baik untuk menghindari APK rusak dan kotor.
Pihaknya memberikan waktu atau kesempatan kepada para parpol untuk melakukan penertiban APK secara mandiri.
Irwan berharap parpol peserta pemilu segera menertibkan APK yang melanggar aturan sebelum ditertibkan oleh petugas.
BACA JUGA:Viral Video Diduga Kertas Suara Pemilu Dibuang Di Selokan, Saat Dicek KPU Ternyata...
Simak selengkapnya dalam berita video berita ini: