Mengenal Status Kepegawaian PPPK, Usia Melamar Hingga Hak Dan Kewajibannya

Rabu 17-01-2024,11:20 WIB
Reporter : Irna Silmi
Editor : Hilmi Pramudya

PPPK tidak memiliki batasan usia khusus untuk melamar. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki batas usia tertentu, PPPK menerima pelamar dari berbagai rentang usia.

Persyaratannya antara lain, usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu untuk jabatan yang akan Anda lamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini membuka peluang bagi para tenaga ahli atau profesional di berbagai bidang untuk ikut berkontribusi dalam sektor pemerintahan tanpa terikat oleh batasan usia tertentu.

2. Kualifikasi Pendidikan dan Keahlian

Calon PPPK diwajibkan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Selain itu, keahlian dan pengalaman kerja yang relevan juga menjadi pertimbangan penting. 

Proses seleksi akan menilai kompetensi dan keahlian yang dimiliki oleh calon PPPK agar dapat memberikan kontribusi maksimal sesuai dengan tugas dan tanggung jawab jabatan yang akan diemban.

BACA JUGA:Ini Daftar Sekolah Kedinasan di Bandung, Warga Jabar Ayo Merapat

3. Proses Seleksi dan Pengangkatan

Proses seleksi PPPK dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan objektif. Calon PPPK akan mengikuti serangkaian uji seleksi yang mencakup tes tertulis, wawancara, dan/atau uji keterampilan sesuai dengan jenis jabatan yang dilamar. 

Setelah lulus seleksi, calon PPPK akan diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

4. Jangka Waktu Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja PPPK memiliki batas waktu tertentu, yang dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan tenaga kerja sesuai dengan proyek atau program yang sedang berlangsung. 

Setelah kontrak berakhir, PPPK dapat kembali mengikuti seleksi untuk mendapatkan perjanjian kerja baru atau memilih untuk bekerja di sektor lain.

5. Hak dan Kewajiban PPPK

PPPK memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak-hak tersebut meliputi hak atas gaji, tunjangan, cuti, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Di sisi lain, PPPK juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi, disiplin, dan integritas.

Kategori :