RADAR TASIK TV-Pemilihan umum merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjalankan peran penting dalam menentukan pemimpin dan perwakilan rakyat. Pemilu 2024 di Indonesia menjadi momen yang sangat dinantikan, di mana masyarakat akan memberikan suaranya untuk menentukan arah masa depan negara. BACA JUGA:Hj Nurhayati ajak Warga Purbasari Gali Potensi Wisata Cerita Rakyat Lutung Kasarung
Dalam artikel ini, kita akan mengingatkan dan mengulas jadwal serta tahapan-tahapan kunci yang akan dilalui dalam rangka menyelenggarakan Pemilu 2024. Jadwal Pemilu 2024: Pendaftaran Parpol: Tahapan awal dimulai dengan pendaftaran partai politik (Parpol) yang ingin ikut serta dalam pemilu. Pendaftaran ini melibatkan persyaratan dan verifikasi yang dilakukan oleh lembaga terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika Parpol tidak lolos verifikasi, mereka tidak akan dapat mengikuti pemilu. Penetapan Parpol Peserta Pemilu: Setelah proses verifikasi selesai, KPU akan menetapkan daftar Parpol yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pemilu. Ini menjadi langkah penting untuk menentukan siapa saja yang akan bersaing dalam arena politik. Penetapan Peserta Pemilu: Selain Parpol, calon-calon peserta pemilu juga harus melewati proses verifikasi. Setelah itu, KPU akan menetapkan siapa saja yang memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu. Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden: Calon presiden dan wakil presiden juga harus mendaftar dan melewati proses verifikasi. Mereka biasanya didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memperoleh kursi di DPR. Pemungutan Suara: Tahapan utama pemilu adalah pemungutan suara, yang akan dilaksanakan pada tanggal yang telah ditetapkan. Masyarakat akan memberikan suaranya untuk memilih calon presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif. Perhitungan Suara: Setelah pemungutan suara selesai, dilakukan perhitungan suara untuk menentukan pemenang pemilu. Proses ini melibatkan KPU dan petugas pemilu lainnya. Penetapan Pemenang: KPU akan menetapkan pemenang pemilu berdasarkan hasil perhitungan suara. Pemenang pemilu presiden dan wakil presiden akan ditetapkan, begitu pula dengan pemenang pemilu legislatif. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden: Calon yang telah ditetapkan sebagai pemenang akan menjalani proses pelantikan sebagai presiden dan wakil presiden. Momen ini menandai awal masa jabatan mereka untuk memimpin negara.BACA JUGA:Bansos PKH 2024: Jadwal Cair Hingga Cara Cek Penerimaan Disini! Tahapan Pemilu 2024: Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT): KPU akan menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berisi nama-nama warga yang memiliki hak suara. DPT ini merupakan dasar untuk pelaksanaan pemungutan suara. Kampanye Pemilu: Para calon presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif akan melakukan kampanye untuk memperkenalkan diri, menyampaikan visi-misi, dan memenangkan hati pemilih. Pemungutan Suara: Pada hari pemungutan suara, masyarakat akan menuju tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan suaranya sesuai dengan pilihan mereka. Perhitungan Suara dan Rekapitulasi: Setelah pemungutan suara selesai, petugas pemilu akan melakukan perhitungan suara di tingkat TPS. Hasilnya kemudian di rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Penetapan Pemenang: KPU akan menetapkan pemenang pemilu berdasarkan hasil rekapitulasi suara. Calon presiden dan wakil presiden yang meraih suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang. Gugatan dan Sengketa: Pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan atau sengketa terkait hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Proses ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keabsahan hasil pemilu. Pelantikan: Pemenang pemilu, baik presiden dan wakil presiden, akan dilantik untuk memulai masa jabatan mereka sesuai dengan konstitusi. Pemilu 2024 akan menjadi salah satu momen krusial dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Dengan memahami jadwal dan tahapan-tahapan yang akan dilalui, masyarakat dapat lebih aktif dan terlibat dalam proses demokrasi, dari partisipasi dalam pemungutan suara hingga pemantauan terhadap keabsahan proses pemilu. Dengan semakin matangnya pemahaman ini, diharapkan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan kepemimpinan yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat.BACA JUGA:Cara Daftar Bansos PKH 2024: Bisa Online Dan Offline, Lengkap Dengan KriteriaSekadar Mengingatkan, Ini Jadwal Dan Tahapan Pemilu 2024
Rabu 17-01-2024,13:59 WIB
Reporter : Aldi Satria
Editor : Aldi Satria
Kategori :
Terkait
Selasa 08-07-2025,12:04 WIB
Bupati Tasik Sambut Positif Pemisahan Pelaksanaan Pemilu Lokal dan Nasional, Masyarakat Punya Waktu Berpikir
Minggu 06-07-2025,16:05 WIB
DPRD Tasik Sambut Baik Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Legislatif Soroti Potensi Kekosongan Demokrasi
Selasa 24-06-2025,15:43 WIB
Konsolidasi Pascapemilu, DPC PKB Tasik Gelar Pra Musancab, Optimis Hadapi Dinamika Politik 5 Tahun ke Depan
Jumat 06-12-2024,15:47 WIB
Partisipasi Pemilih di Pilkada Kab. Tasik Turun 10 Persen, Pilkada dan Pemilu Berdekatan Jadi Biang Kerok?
Senin 02-12-2024,17:00 WIB
Pemkab Tasik Apresiasi Gelaran Pilkada yang Aman dan Lancar, Situasi Politik Aman Terkendali
Terpopuler
Jumat 11-07-2025,20:00 WIB
Disambut Wali Kota, Kepulangan Jemaah Diharapkan Bawa Keberkahan Untuk Kemajuan Kota Tasikmalaya
Jumat 11-07-2025,17:58 WIB
Atasi Pengangguran, Pemkot Tasik Gelar Pelatihan Barista, Wali Kota Berharap Para Peserta Buka Kedai Kopi
Jumat 11-07-2025,20:00 WIB
Permasalahan TPS Kamisama dan Pemkot Banjar Belum Ada Solusi, Kedua Pihak Diminta Paham Hak dan Kewajiban
Sabtu 12-07-2025,12:17 WIB
Bejat! Seorang Ayah Tega Menggauli Anak Kandungnya, Pelaku Gunakan Kontrasepsi Sebelum Menggauli Sang Anak
Terkini
Sabtu 12-07-2025,15:38 WIB
Warga Sindangasih Dikenalkan Silase, Solusi Hemat Membuat Pakan Ternak, Digelar Mahasiswa KKN STISIP Banjar
Sabtu 12-07-2025,12:17 WIB
Bejat! Seorang Ayah Tega Menggauli Anak Kandungnya, Pelaku Gunakan Kontrasepsi Sebelum Menggauli Sang Anak
Jumat 11-07-2025,20:00 WIB
Permasalahan TPS Kamisama dan Pemkot Banjar Belum Ada Solusi, Kedua Pihak Diminta Paham Hak dan Kewajiban
Jumat 11-07-2025,20:00 WIB