Panduan Lengkap Mengubah e-KTP Jadi IKD,Ini Persyaratan Yang Harus Dipersiapkan
RADAR TASIK TV - Identitas Kependudukan (IKD) merupakan salah satu dokumen penting yang mencatat data kependudukan seseorang di Indonesia.
Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah telah mengimplementasikan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) sebagai langkah modernisasi identitas kependudukan.
Bagi mereka yang ingin mengubah e-KTP menjadi IKD, Berikut adalah panduan lengkap beserta persyaratan yang harus dipersiapkan.
1. Pahami Perbedaan e-KTP dan IKD
Sebelum memulai proses pengubahan, penting untuk memahami perbedaan antara e-KTP dan IKD.
e-KTP berfungsi sebagai kartu identitas elektronik sementara IKD mencakup berbagai dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan lainnya.
BACA JUGA:Lowongan Kerja BNN 2024, Kualifikasi Dan Cara Daftarnya Cek Disini!
BACA JUGA:Jangan Panik Dulu, Ini Yang Harus Diperhatikan Saat Telat Bayar Angsuran Motor
2. Persyaratan Umum
a. e-KTP Asli dan Fotokopi: Pastikan memiliki e-KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku.
b. Kartu Keluarga (KK): Sertakan fotokopi Kartu Keluarga.
c. Akta Kelahiran: Lampirkan fotokopi Akta Kelahiran jika diperlukan.
d. Surat Nikah atau Surat Keterangan Belum Menikah: Diperlukan bagi yang telah menikah.
e. Surat Keterangan Pindah (Jika Ada): Jika ada perubahan alamat, sertakan surat keterangan pindah.