Panduan Lengkap Mengubah e-KTP Jadi IKD,Ini Persyaratan Yang Harus Dipersiapkan

Jumat 19-01-2024,13:18 WIB
Reporter : Irna Silmi
Editor : Hilmi Pramudya

3. Proses Pengubahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Terdekat

a. Kunjungi Dukcapil: Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat.

b. Ambil Nomor Antrian: Ambil nomor antrian untuk pelayanan pengubahan data.

c. Wawancara dan Verifikasi Data: Melewati proses wawancara dan verifikasi data oleh petugas Dukcapil.

d. Pengisian Formulir Pengubahan Data: Isi formulir yang disediakan oleh petugas.

e. Pengumpulan Dokumen: Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas.

4. Pembayaran Biaya Administrasi

a. Cek Biaya Administrasi  Pastikan mengecek besaran biaya administrasi yang diperlukan untuk pengubahan data.

b. Pembayaran di Tempat Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai petunjuk yang diberikan.

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Parfume Lokal Yang Wanginya Tahan Lama, Sekali Semprot Wanginya Seharian

5. Tunggu Proses Pengubahan  

Setelah menyelesaikan proses pendaftaran dan pembayaran, tunggu proses pengubahan data. Pihak Dukcapil akan memberikan informasi lebih lanjut terkait waktu pengambilan IKD yang sudah diubah.

6. Pengambilan IKD yang Sudah Diubah

a. Ambil Nomor Antrian Pengambilan dengan Kunjungi kembali Dukcapil untuk mengambil nomor antrian pengambilan.

b. Pengambilan Dokumen:  Ambil IKD yang sudah diubah sesuai dengan petunjuk dari petugas.

7. Verifikasi dan Periksa Kembali Data

Kategori :