KPUD Banjar Terima Usulan Jadwal Kampanye Terbuka
RADAR TASIK TV - Kampanye rapat umum atau kampanye terbuka peserta pemilu telah terjadwal. Kampanye terbuka dijadwalkan akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari mendatang.
Namun, KPU Kota Banjar, baru menyusun jadwal kampanye berbasis pasangan calon capres-cawapres sehingga kampanye khusus parpol belum diketahui.
Belum terjadwalnya kampanye khusus parpol ini, mendorong para parpol peserta pemilu menyampaikan usulan jadwal kampanye di luar paslon capres-cawapres.
BACA JUGA:Penyebab Sakit Maag Sering Kambuh, Hati-Hati Dengan Pola Makan Tidak Sehat
Usulan tersebut disampaikan perwakilan partai politik dalam rapat koordinasi penyusunan jadwal kampanye rapat umum pemilihan umum 2024.
Menanggapi masukan atau usulan tersebut, Kepala Divisi SDM Dan Sosparmas KPU Kota Banjar, Nurhasanah mengatakan, akan menggelar rapat pleno untuk menentukan jadwal kampanye yang diusulkan parpol peserta pemilu tersebut.
Sementara itu, Kabag OPS Polres Banjar Kompol Saeful Bahri menegaskan, peserta kampanye terbuka yang hendak konvoi dilarang menggunakan knalpot brong.
Pihaknya akan menegur hingga menindak peserta kampanye terbuka yang melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sesuai peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, empat lokasi atau tempat yang dibolehkan untuk menggelar kampanye rapat umum atau kampanye terbuka. Adapun lokasi yang dibolehkan diantaranya lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya.
BACA JUGA:Update, Pengemudi Mobil Partai Tabrak Ibu dan Anak Hingga Meninggal Dunia Tanpa SIM A
Simak selengkapnya dalam berita video berita ini: