Pengumuman, Ongkos Haji Tahun 2024 Naik Jadi Rp 93,4 Juta
RADAR TASIK TV - Menjelang musim haji 2024, badan pengelola keuangan haji beserta komisi delapan DPR-RI, turun langsung ke daerah, untuk menyosialisasikan biaya penyelenggaraan ibadah haji, atau BPIH kepada masyarakat.
Dalam acara ini, BPKH menyampaikan bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji reguler tahun 1445 hijriah atau 2024 ini, mengalami kenaikan dari semula 90,05 juta rupiah, menjadi 93,4 juta rupiah.
Dari besaran tersebut, para calon jemaah haji,hanya diwajibkan membayar sebesar 60 persen atau sekitar 56, 04 juta rupiah, sedangkan 40 persen sisanya akan ditanggung oleh pemerintah melalui BPKH, dengan total anggaran mencapai 8,2 triliun rupiah.
Sementara itu, DPR-RI yang diwakili oleh anggota komisi VIII dari fraksi PKS Surahman Hidayat menyampaikan, bahwa kenaikan ongkos haji ini, dipicu akibat berbagai faktor, terutama nilai tukar mata uang dan kenaikan harga atau inflasi di arab saudi, sehingga berimbas pada kenaikan harga makanan maupun biaya transportasi.
Waktu pelunasan untuk biaya perjalanan ibadah haji 2024, telah dibuka sejak tanggal 10 Januari, hingga 12 Februari 2024, namun bagi para calon jemaah haji yang belum dapat melunasi ongkos, hingga batas waktu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, maka pemberangkatannya dapat diundurkan hingga tahun depan.
BACA JUGA:Hati-hati! Begini Cara Menjaga Integritas dan Netralitas Pegawai ASN Menghadapi Pemilu 2024
Simak selengkapnya dalam berita video berita ini: