Alur Dan Tata Cara Mencoblos Di TPS Pada Pemilu 2024, Pemilih Pemula Wajib Tahu!

Jumat 26-01-2024,11:54 WIB
Reporter : Irna Silmi
Editor : Asmara

Berikan dokumen identitas yang sah dan ikuti petunjuk petugas.

4. Pendaftaran dan Pemberian Surat Suara

Setelah identitas terverifikasi, Kamu akan mendaftar sebagai pemilih. 

Petugas akan memberikan surat suara sesuai dengan jenis pemilihan (presiden, wakil presiden, legislatif) dan daerah pemilihan Kamu. Pastikan untuk menerima surat suara dengan cermat. 5. Isi Surat Suara

Pilihlah calon sesuai dengan pilihan Kamu. Perhatikan petunjuk di surat suara dan gunakan alat tulis yang disediakan di TPS. 

Tandai dengan tegas di kotak calon yang Kamu pilih.

6. Melipat Surat Suara

Setelah memilih, lipat surat suara dengan rapi sesuai dengan panduan yang diberikan. 

Pastikan tidak ada identifikasi yang terlihat pada surat suara agar tetap bersifat rahasia.

BACA JUGA:Rahasia Doa Cepat Terkabul, Ustadz Adi Hidayat Beri Amalan ini Untuk Dilakukan Secara Konsisten

7. Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara

Serahkan surat suara yang telah dilipat kepada petugas pemilihan. 

Petugas akan memastikan surat suara Kamu dimasukkan ke dalam kotak suara dengan benar.

8. Mendapatkan Tanda Bukti

Setelah memberikan suara, Kamu akan menerima tanda bukti pencoblosan. 

Simpan tanda bukti ini dengan baik karena dapat digunakan sebagai bukti bahwa Kamu telah melakukan hak pilih.

Kategori :