Bocah Jadi Korban Pencurian Dengan Kekerasan, Sempat Terseret Motor Hingga Alami Luka-Luka
RADAR TASIK TV - Residivis maling asal Cibatu Desa Sukawangun Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, D-A, kembali berurusan dengan polisi.
D-A kembali masuk sel tahanan, karena mencuri HP dari bocah di Dadaha Kecamatan Tawang, pada Rabu 3 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
D-A, merampas HP dari seorang anak berusia 8 tahun inisial AFS. Korban sampai terseret dan mengalami luka-luka akibat dari kejadian itu.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menerangkan, saat kejadian pelaku mendatangi korban yang berada di depan sebuah warung.
Dia menanyakan orang tuanya dengan maksud memastikan korban sedang sendirian.
BACA JUGA:Viral, Nikah Massal di Ciamis Bernuansa Pemilu 2024, Ada MK dan KPU Juga Loh...
Karena tidak ada orang tua, anak ini sedang memegang HP, akhirnya langsung dibawa secara paksa.
Korban sempat berupaya mempertahankan mengejar dan berhasil memegang tangan pelaku.
Naasnya korban malah terjatuh dan bajunya tersangkut bagian sepeda motor sehingga dia terseret dan mengalami luka lecet di sekujur tubuhnya.
Pelaku berhasil diciduk di wilayah Kawalu pada 29 Januari 2024.
Polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Di mana pemuda asal Karangnunggal itu terancam kurungan penjara selama 9 tahun.
BACA JUGA:Merasa Dicuekin, Tenaga Pendidik Datangi Bale Kota Tasikmalaya, Pj Wali Kota Tak Menemui Mereka
Simak selengkapnya dalam berita video berikut ini: