RADAR TASIK TV - Tiga anggota komplotan pencuri spesialis sepeda motor masing-masing berinisial A-W, M-J dan U-U, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis dari tempat persembunyiannya di daerah Ciamis dan Kota Banjar.
Komplotan ini dikenal sangat licin, sehingga mereka baru dapat diringkus polisi setelah dua puluh kali beraksi, di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Selain meringkus para pelaku, polisi juga mengamankan dua belas unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual, mayoritas merupakan jenis sepeda motor matik.
Disampaikan Kapolres Ciamis, AKBP. Akmal, sepeda motor hasil curian ini dijual oleh para pelaku secara online dengan harga murah, baik dalam kondisi masih utuh maupun secara terpisah.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Ciamis, serta dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini: