Terbaru, Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai HP, Praktis Gak Harus Keluar Rumah

Sabtu 24-02-2024,13:27 WIB
Reporter : Ika Nuraeni
Editor : Ika Nuraeni

Aplikasi ini bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Kamu bisa mengunduhnya di toko aplikasi seperti Google Play Store untuk HP Android fan App Store untuk pengguna iOS.

BACA JUGA:Jangan Panik Dulu, Ini Yang Harus Diperhatikan Saat Telat Bayar Angsuran Motor

BACA JUGA:Kekurangan Dan Kelebihan Motor Listrik Baca Dulu Sebelum Beli

2. Masuk dan registrasi

Setelah berhasil mengunduh aplikasi, buka dan daftarlah atau masuk menggunakan akun yang kamu punya. Atau jika kamu belum, kamu bisa registrasi baru.

3. Pilih Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan

Jika sudah berhasil masuk atau daftar aplikasi, cari dan pilihlah layanan pembayaran pajak kendaraan.

Umumnya, pilihan ini akan tersedia di bagian menu layanan atau pembayaran publik.

4. Masukan data kendaraan

Langkah selanjutnya, sesuai dengan panduan aplikasi, kamu akan diminta untuk mengisi data kendaraan yang akan kamu bayar pajaknya.

Data ini biasanya meliputi nomor registrasi kendaraan dan informasi lainnya yang dibutuhkan.

5. Pilih metode pembayaran

Setelah mengisi data kendaraan, selanjutnya pilihlah metode pembayaran yang ingin kamu pilih.

Metode pembayaran ini bisa meliputi transfer bank, kartu kredit dan dompet digital.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Tempat Sewa Motor Di Yogyakarta, Harga Di Bawah Rp.100 Ribu

BACA JUGA:Daftar Motor Listrik Yang Dapat Diskon Dari Pemerintah, Begini Cara Belinya

Kategori :